Visi dan Misi :
VISI :
“NTT BANGKIT MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA DALAM BINGKAI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”
MISI :
- Mewujudkan masyarakat sejahtera, mandiri dan adil;
- Membangun NTT sebagai salah satu gerbang dan pusat pengembangan pariwisata nasional (Ring of Beauty);
- Meningkatkan ketersediaan dan kualitas Infrastruktur di NTT;
- Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia;
- Mewujudkan reformasi birokrasi pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik
PROFIL
Bidang Prasarana Sarana dan Pengembangan Sumber Daya Peternakan Merupakan salah satu Bidang yang ada pada OPD Dinas Peternakan Provinsi NTT.
Bidang dan UPT Pada Dinas Peternakan terdiri dari:” 1) Sekretariat; 2) Bidang Perbibitan & Produksi Ternak; 3) Bidang Prasarana Sarana & Pengembangan Sumber Daya Peternakan; 4) Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner; 5) Bidang Agribisnis dan Kelembagaan Peternakan; 6) UPT Pembibitan Ternak; 7) UPT Veteriner.
TUJUAN DINAS PETERNAKAN pada Bidang Prasarana Sarana dan Pengembangan Sumber Daya Peternakan adalah Tercapainya Peningkatan kontribusi sektor peternakan terhadap PDRB dengan Sasaran pada Misi Pembangunan Peternakan yaitu :
- Peningkatan pertumbuhan populasi ternak
- Peningkatan presentase prasarana ternak yang memenuhi standar
TUPOKSI:
BIDANG PRASARANA SARANA DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PETERNAKAN DINAS PETERNAKAN PROVINSI NTT yaitu :
- Merencanakan operasional, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan prasarana, sarana dan pengembangan sumber daya peternakan meliputi pengembangan kawasan peternakan, penerapan teknologi dan pengembangan sumber daya manusia peternakan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk meningkatkan produksi peternakan
- Bidang PSP memiliki 3(tiga) Sub Koordinator Substansi dalam menjalankan pelayanan di bidang Peternakan
Ketiga Sub Koordinator Substansi pada Bidang PSP yaitu:
- Sub Koordinator Substansi Pengembangan Kawasan Peternakan adalah : Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengembangan kawasan peternakan melalui bimbingan penyiapan, penataan dan pengembangan kawasan peternakan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk memperluas areal produksi peternakan.
- Sub Koordinator Substansi Penerapan Teknologi Peternakan adalah Merencanakan dan melaksanakan kegiatan penerapan teknologi peternakan meliputi penyiapan bahan dan peralatan serta penyaluran materi teknologi peternakan,bimbingan dan pemanfataan peralatan dan mesin peternakan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk meningkatkan pemanfataan teknologi peternakan.
- Sub Koordinator Substansi Pengembangan SDM Peternakan adalah Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengembangan sumber daya manusia peternakan melalui penyiapan, penataan dan bimbingan sumber daya manusia peternakan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia peternakan.
STRUKTUR BIDANG PSP